Rumah Sakit Cicendo
Rumah sakit ini berada di kawasan Bandung. Kabar baiknya, jika Mama sibuk hingga tak sempat daftar langsung, rumah sakit ini melayani registrasi online selama 24 jam.
Jakarta eye center (JEC)
Rumah sakit ini telah berdiri sejak 1984. Tidak hanya rumah sakit, JEC juga telah memiliki 7 klinik yang tersebar di Indonesia seperti di Cibubur, Cinere, Tambora, Bekasi, Semarang, Purwokerto, dan Surabaya. Dan pada tahun 2010, JEC masuk menjadi anggota resmi World Association of Eye Hospitals (WAEH).
Rumah sakit mata Dr. Yap Yogyakarta
Rumah Sakit mata Dr. Yap hadir dengan layanan mata terpadu seperti jogja lasik center, bedah katarak Cold Phacoemulsification dengan implantasi lensa premium, glaukoma, vitreoretina, okuloplasti, onkologi mata, neuro oftalmologi, oftalmologi anak, dan strabismus.
Nah, itu tadi 15 rumah sakit spesialis mata rekomendasi Popmama.com. Namun, alangkah baiknya Mama bisa mencegahnya sedini mungkin agar tidak terjadi masalah pada mata.
Mengonsumsi makanan yang banyak mengandung vitamin A pun sangat dianjurkan agar kesehatan mata Mama tetap terjaga.
Rumah sakit mata Bali Mandara
Awalnya, rumah sakit ini berdiri untuk mengenang bom bali tahun 2002.
Berdirinya rumah sakit ini juga bekerja sama dengan the John Fawcett Foundation dan Indonesia lengan, Yayasan Kemanusiaan Indonesia.
Rumah sakit khusus mata ini ternyata masih satu group dengan Jakarta Eye Center (JEC). Sehingga Mama yang berdomisili di Semarang, tidak perlu meragukan lagi dengan ahli medis maupun fasilitas yang ada di Candi Eye Center, Semarang.
Rumah sakit mata masyarakat (RSMM)
Rumah sakit mata milik pemprov Jawa Timur ini telah diresmikan oleh gubernur Soekarwo tanggal 25 Oktober 2014. Rumah sakit ini kini telah menyiapkan tujuh layanan rawat jalan mata, rawat UGD, rawat inap, rawat bedah, poli mata khusus anak, unit diagnostik canggih dan unit Opthalmologi Komunitas (Opcom).
Rumah sakit mata selanjutnya SMEC Jakarta. Rumah sakit ini berada di kawasan Jakarta Timur yang merupakan cabang ke-6 setelah sebelumnya hampir 12 tahun SMEC buka di Medan sebagai pusatnya.
Bunyi Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.[1] Sedangkan uang adalah alat pembayaran yang sah.[2]
Kemudian, benar bahwa Pasal 244 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku mengatur tentang tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas. Berikut adalah bunyi Pasal 244 KUHP:
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dari bunyi pasal di atas, sebagaimana mengutip pendapat P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Efrita Amalia Assa (et.al) dalam jurnal Tindak Pidana Pemalsuan Uang oleh Korporasi menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa setidaknya terdapat beberapa unsur Pasal 244 KUHP, yaitu (hal. 17):
Namun, rumusan Pasal 244 KUHP tidak mensyaratkan unsur-unsur dengan sengaja. Walau demikian, pelaku memiliki maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seolah-olah mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank itu asli dan tidak dipalsukan. Sehingga, kiranya sudah jelas bahwa tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 244 KUHP itu merupakan tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja, sehingga hakim pun harus dapat membuktikan terpenuhinya unsur kesengajaan tersebut oleh pelaku.[3] Dalam arti lain, tindak pidana dalam Pasal 244 KUHP merupakan tindak pidana yang mensyaratkan kesengajaan (opzet), yang tampak pada frasa “dengan maksud”.[4]
Selanjutnya, Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP merupakan titik sentral atau inti pengaturan dan pembahasan tentang pemalsuan dan peredaran uang sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan otoritas negara dan Bank Indonesia di bidang mata uang atau uang kertas maupun mata uang Rupiah.[5]
Berikut adalah bunyi Pasal 245 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Adapun unsur Pasal 245 KUHP adalah sebagai berikut:[6]
Ketentuan selengkapnya mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas, dapat Anda temukan dalam Pasal 244 s.d. Pasal 252 KUHP.
Baca juga: Cara Lapor Uang Palsu dan Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah
Ciputra SMG Eye Clinic
Rumah sakit ini merupakan join venture antara Healthcare dengan Singapore Medical Group (SMG). Mama yang ingin lasik bisa menocoba di rumah sakit ini. Mengapa? Karena metode lasik di sini telah menggunakan metode modern dari Jerman dan pertama kali di Jakarta.
Rumah sakit mata Achmad Wardi BWI-DD
Untuk meningkatkan kesehatan mata bagi warga serang, Dompet Dhuafa bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mendirikan rumah sakit khusus mata.
Rumah sakit ini merupakan rumah sakit khusus mata pertama yang ada di kota Serang.
Rumah sakit mata Solo
Untuk Mama yang berdomilisi di Solo dan mengalami masalah mata, Mama bisa mengunjungi rumah sakit ini. Rumah sakit ini terletak di Jl. Adi Sucipto no. 169, Solo.
Bunyi Pasal 374 dan Pasal 375 UU 1/2023
Lebih lanjut, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[7] yaitu tahun 2026, tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 374 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf g
Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar.
Pasal 375 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf g dan h
Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 374 UU 1/2023, dalam ketentuan ini, uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing. Hal ini didasarkan Konvensi Internasional mengenai uang palsu tahun 1929 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU 6/1981 tentang pengesahan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokolnya (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929).
Ketentuan selengkapnya mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas, dapat Anda temukan dalam Pasal 374 s.d. Pasal 381 UU 1/2023.
Baca juga: Tak Tahu Uang Palsu, Bisakah Dipidana Jika Membelanjakannya?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”)
[2] Pasal 1 angka 2 UU Mata Uang
[3] Efrita Amalia Assa (et.al). Tindak Pidana Pemalsuan Uang oleh Korporasi menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jurnal Lex Crimen, Vol. X, No. 3, 2021, hal. 17
[4] Recky V. Ilat. Kajian Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu kepada Masyarakat. Jurnal Lex Crimen, Vol. V, No. 5, 2016, hal. 79
[5] Eggi Suprayogi dan Yeni Nuraeni. Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Penyimpanan Uang Rupiah Palsu dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Presumption of Law, Vol. 3, No. 2, 2021, hal. 132
[6] Priscillia Tiffany Sutantyo. Penyimpanan Mata Uang Asing Palsu dan Penggunaan Uang Hasil Transfer Dana yang Bukan Miliknya (Suatu Tinjauan dari KUHP dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 6, No. 2, 2020, hal. 485
[7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Di era internet saat ini, cara mendapatkan uang bisa lewat berbagai platform. Salah satunya melalui aplikasi-aplikasi gratis yang bisa diunduh di Google Play Store. Ada banyak aplikasi penghasil uang yang bisa mendatangkan cuan dan pemasukan sampingan.
Syaratnya pun cukup mudah, mulai dari menonton video hingga mengisi survei online. Setelah mengerjakan misi tertentu, biasanya kamu akan mendapatkan sejumlah poin yang nantinya bisa ditukarkan dengan saldo uang.
Meski kebanyakan aplikasi membutuhkan waktu lama untuk mengumpulkan poin, bukan tidak mungkin kamu bisa menghasilkan uang jajan hingga Rp100 ribu. Berikut rekomendasi aplikasi penghasil uang Rp100 ribu per hari yang patut dicoba!
Baca Juga: 43 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat dan Terbaru 2023
Aplikasi penghasil uang Rp100 ribu per hari yang pertama adalah TV TWO. Aplikasi yang berbentuk blockchain ini dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan hadiah dan menerima pembayaran dalam bentuk cryptocurrency bitcoin atau ethereum.
Apllikasi ini dapat digunakan secara gratis tanpa perlu membayar terlebih dahulu. Caranya cuku mengunduh dan memilih kreator favorit di aplikasi ini. Lalu nikmati video hiburan yang nantinya bisa mendatangkan keuntungan.
AttaPoll adalah aplikasi penghasil uang dari Google Play Store yang bisa diunduh secara gratis. Caranya hanya dengan rajin-rajin mengisi survei online. Nantinya kamu akan mendapatkan poin dan bisa ditukar menjadi saldo dengan nominal tertentu.
Toloka merupakan aplikasi penghasil uang yang efektif dan terjamin memberikan uang gratis bagi penggunanya. Namun, biasanya butuh waktu lama untuk sampai menghasilkan uang dengan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.
Terdapat beberapa tugas atau misi dengan tingkat bayaran yang berbeda. Jika sudah mengumpulkan saldo dengan nominal tertentu, pengguna bisa mencairkan saldonya dengan mudah.
Easy Bucks merupakan aplikasi penghasil uang yang efektif dengan cara mengisi survei online. Easy Bucks menyediakan sangat banyak survei online dari berbagai brand dunia.
Jika sudah mengumpulkan saldo tertentu, kamu bisa mencairkannya dengan mudah dan cepat. Namun kamu perlu mengisi survei sebanyak mungkin untuk mengumpulkan poin. Nantinya poin bisa ditukar dengan saldo e-wallet atau rekening bank.
Streetbees adalah aplikasi penghasil uang Rp100 ribu per hari yang juga mengharuskan pengguna mengisi survei online sebanyak mungkin untuk mendapatkan saldo. Saldo yang diberikan biasanya berbentuk dolar atau pulsa.
Ada banyak jenis dan topik survei online yang bisa dikerjakan. Mulai dari makanan, teknologi, hingga seputar hobi.
Sama seperti rekomendasi aplikasi sebelumnya, Poll Pay adalah aplikasi penghasil uang yang menggunakan survei online untuk mendapatkan penghasilan. Misi yang diberikan juga cukup bervariasi. Makin susah misi atau tugas yang dikerjakan, maka makin besar juga imbalan yang diberikan.
Money Turn merupakan aplikasi penghasil uang yang diklaim bisa memberikan uang secara cuma-cuma kepada pengguna dengan syarat menyelesaikan misi tertentu.
Money Turn biasanya memberikan misi untuk menginstal aplikasi dan bermain game tertentu. Jika berhasil menyelesaikan misi dengan baik, maka kamu berkesempatan untuk mendapat saldo digital atau voucher belanja.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Aplikasi Cashpop bisa memberikan saldo untuk penggunanya jika berhasil mengundang pengguna lain untuk mengunduh Cashpop. Caranya adalah dengan menggunakan kode referral tertentu dan dibagikan ke orang lain. Aplikasi ini juga bisa diunduh secara gratis di Google Play Store.
Aplikasi penghasil uang Rp100 ribu per hari berikutnya adalah EasyCash. Sama seperti sebelumnya, EasyCash juga menggunakan sistem kode referral untuk mendapatkan saldo gratis.
Jika berhasil membuat pengguna lain mengunduh aplikasi EasyCash dengan kode referral, kamu akan mendapatkan poin dengan jumlah tertentu. Poin yang terkumpul nantinya bisa ditukar dengan saldo PayPal. Oleh sebab itu, pastikan dulu kamu sudah punya akun PayPal.
BuzzBreak adalah aplikasi baca berita yang bisa menghasilkan penghasilan sampingan. Caranya pengguna cukup membaca artikel sebanyak mungkin dan mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya. Nantinya poin yang sudah terkumpul bisa ditukar dengan uang melalui e-wallet.
Make Money adalah aplikasi penghasil uang yang dapat memberikan saldo cuma-cuma dengan menyelesaikan misi dan tugas tertentu. Mulai dari menonton video, mengisi survei online, bermain game, hingga mendengarkan musik.
Makin banyak aktivitas yang dilakukan, maka makin banyak pula poin dan saldo yang bisa didapat dari aplikasi ini.
Jangan salah, aplikasi Snack Video juga bisa menghasilkan uang jajan untukmu. Biasanya Snack Video menawarkan beberapa misi atau tugas tertentu untuk dikerjakan oleh penggunanya dan bisa mendatangkan cuan.
Oleh sebab itu, kamu perlu rutin menonton video dan mengecek aplikasi Snack Video untuk mengetahui program misi apa yang sedang disediakan.
Baca Juga: 20 Aplikasi Mencari Teman Luar Negeri di Android, Aman dan Gratis!
Aplikasi penghasil uang Rp100 ribu per hari berikutnya adalah Coin Clipclaps. Untuk menghasilkan saldo, pengguna harus menonton video hingga memainkan game tertentu.
Jika berhasil menyelesaikan misi tertentu, pengguna akan mendapatkan poin dengan jumlah tertentu. Nantinya jika terkumpul banyak, poin tersebut bisa ditukarkan dengan saldo uang.
Sama seperti beberapa rekomendasi aplikasi sebelumnya, Rewardy adalah aplikasi penghasil uang yang memungkinkan pengguna mendapat saldo dengan mengisi survei online. Pengguna juga bisa mengundang teman untuk mengunduh aplikasi ini agar mendapatkan lebih banyak poin.
Baca Juga: 10 Aplikasi Investasi Emas Online, Aman dan Mudah Digunakan
Siapa yang tidak tahu aplikasi satu ini? TikTok bukan hanya sebagai media sosial, tapi juga bisa menjadi tempat untuk mencari cuan. Misalnya dengan berjualan di TikTok Shop atau menjadi kreator konten.
Kreator konten yang memiliki konten menarik bisa mendapatkan perhatian brand untuk endorsement. Kamu juga bisa mendapat untung dari live TikTok jika ada penonton yang memberikan gift.
Demikianlah beberapa aplikasi penghasil uang Rp100 ribu per hari yang terjamin dan patut kamu coba. Selamat mencoba!
Baca Juga: 11 Aplikasi Transfer Uang yang Praktis dan Menguntungkan
Mencari aplikasi penghasil uang Rp100 ribu per hari di tahun 2024 kini semakin mudah. Di zaman serba praktis ini, aplikasi-aplikasi yang bisa memberi penghasilan tambahan secara online semakin populer. Tidak sedikit orang yang telah membuktikan bahwa mereka bisa mendapatkan penghasilan harian yang stabil hanya dengan ponsel pintar mereka.
Berbagai aplikasi penghasil uang sudah tersedia di berbagai platform seperti Android dan iOS. Namun, tentunya kamu harus selektif dalam memilih aplikasi tersebut. Pastikan aplikasi yang kamu gunakan sudah terbukti membayar, aman, dan tidak merugikan. Jangan sampai waktu dan kuota internet kamu terbuang sia-sia!
Berikut ini, kita akan membahas beberapa aplikasi penghasil uang gratis yang bisa kamu coba di tahun 2024 untuk mendapatkan penghasilan harian hingga Rp100 ribu, tanpa harus mengeluarkan modal sedikit pun.